Nama : Cantika Salma Salsabila
NPM : 11216521
Dosen : Sri Wulan W Ratih
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi#
LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja
sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan
suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan pening untuk dierhatikan sebab
koperasi merupakan suatu alat bagi orang – orang yang ingin meningkatkan taraf
hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara
untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh
sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem
perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi pasar yang kami dirikan merupakan
unit yang dibentuk dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi
serta kesejahteraan pedagang dan masyarakat setempat.
KOPERASI
PASAR
Pada dasarnya koperasi pasar ditujukan untuk membantu dan memberdayakan
para pedagang yang beraktivitas di pasar. Maka pengurus/manajemen maupun
anggota-anggota koperasi pasar juga berasal dari para pedagang pasar yang mampu
dan mumpuni.
Koperasi pasar memiliki peran yang sangat strategis bagi peningkatan
kesejahteraan para pedagang pasar dan menjadi pondasi serta penggerak ekonomi kerakyatan.
Di antara peran yang bisa dimainkan oleh koperasi pasar adalah :
- Koperasi pasar bisa dimanfaatkan sebagai wadah pemersatu para pedagang pasar. Di sinilah pedagang bersatu, berdaya, dan bermitra. Meski telah ada perkumpulan atau semacam paguyuban pedagang, namun koperasi lebih strategis sifatnya bagi pedagang.
- Mengedukasi para pedagang tentang pentingnya koperasi sebagai mitra dan peyokong ekonomi para pedagang. Selain itu koperasi bisa memberikan tips berdagang yang baik bagi pedagang.
- Koperasi pasar dapat menyediakan kebutuhan produk/barang bagi pedagang dengan harga terjangkau. Sehingga pedagang mudah mendapat stok barang untuk keperluan dagangnya.
- Menjadi penyokong dan penyedia modal dana bagi pedagang yang membutuhkan. Di sini koperasi menjadi tempat pemberi kredit dan bantuan bagi pedagang.
- Koperasi pasar dapat menjadi perantara yang menghubungkan pemasok produk (supplier, petani, peternak, dll) sehingga biaya distribusi produk bisa ditekan. Tentunya pedagang bisa menjual produknya dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN KOPERASI
- Membantu menyediakan kebutuhan anggota.
- Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi.
- Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi.
- Melatih anggota untuk berwirausaha.
- Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide- ide untuk memajukan koperasi.
- Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi.
- Melatih Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi.
- Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi.
VISI
Menegakkan
dan meningkatkan citra bisnis koperasi yang sehat dan profesional, serta
mempunyai kredibilitas dan integritas yang tinggi dalam menjalankan bisnisnya.
MISI
- Memenuhi seluruh aspirasi anggota
- Menggalang kerja sama antara pengurus dan anggota serta lembaga / instansi terkait demi kemaslahatan.
- Membangun dan menumbuh kembangkan apresiasi serta kredibilitas organisasi dari dan untuk anggota.
- Optimalisasi dan aktualisasi Sumber Daya Manusia – nya serta kinerja koperasi, agar mampu berperan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi kerakyatan.
- Pemberdayaan koperasi dalam operasional sehari – hari.
TARGET PASAR
Target pasar koperasi ini adalah siswa/i
sekolah dasar yang dekat dengan lingkungan koperasi dan masyarakat setempat
yang mempunyai keperluan -keperluan di Koperasi.
STRATEGI PENJUALAN
- Promosi melalui social media seperti instagram, facebook, line, dll
- Promosi secara langsung dari mulut ke mulut
- Promosi iklan di laman social media
- Pemberian brosur-brosur
MANFAAT KOPERASI
1. Menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih
murah.
Harga barang yang ditawarkan bisa lebih murah
dan terjangkau dibanding dengan toko – toko lain selain koperasi.
2. Menumbuhkan motivasi berusaha yang
berperikemanusiaan.
Selain di didik meraih keuntungan dan
semangat dalam berwirausaha, koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani
dengan baik keperluan anggota dan masyarakat setempat sehingga kebutuhan dan
keperluan terpenuhi.
3. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka.
Setiap
anggota memiliki tugas masing-masing dalam pengelolaan koperasi. Mengkedepankan
sikap terbuka dan kejujuran dalam menyampaikan laporan. Kejujuran adalah modal
utama dalam suatu hubungan, terutama koperasi yang mengedepankan sikap
kekeluargaan terhadap semua anggotanya.
4. Memperoleh pinjaman dengan mudah.
Koperasi
bisa menyediakan pinjaman tanpa syarat yang berbelit-belit bagi anggota yang
benar-benar sedang kesulitan dalam masalah keuangan.
5. Menanamkan disiplin dan tanggung jawab.
Sikap
disiplin dan tanggung jawab sangat diharuskan, agar semua anggota menjalankan
kewajiban dengan baik dan hati-hati.
6. Mendidik untuk bisa bekerja sama.
KELEMBAGAAN
- Nama koperasi : Serba-Serbi
- Nama pimpinan : Cantika Salma Salsabila
- Alamat Koperasi : Jalan Depok Jaya No. 17, Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat 16432 (di seberang pasar jaya, di samping toko buku sederhana).
- Telp : (0251)8241040
STRUKTUR ORGANISASI
Pada struktur organisasi Koperasi Serba - Serbi telah
ditetapkan bahwa fungsi organisasi adalah suatu alat mengorganisir segala
keperluan dan kepentingan bersama dengan menggabungkan sumber daya materi dan
sumber daya manusia yang terbatas untuk mencapai sasaran yang telah di
tetapkan, disertai kreasi pembaharuan dan perwakilan untuk mencapai tata
informasi yang dipahami oleh anggotanya.
Terdapat tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan
Koperasi Serba – Serbi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Badan Pemeriksa
Badan
Pemeriksa adalah suatu badan atau lembaga yang berwenang mengawasi serta
memberikan saran kepada pengurus agar mendapatkan hasil usaha atau target yang
sesuai dengan keputusan didalam RAT.
Fungsi :
Badan
pemeriksa memiliki fungsi dalam melakukan pelaksanaan pengawasan bersama
pengurus.
Tugas:
- Menetapkan misi, tujuan dan sasaran koperasi.
- Mengesahkan dan menyetujui rencana kerja, anggaran pendapatan dan biaya pengurus dalam periode tertentu pada saat RAT.
- Menyetujui rencana pengembangan usaha beserta kerangka alat pendukungnya
- Menganalisa dan meninjau kembali hasil pencapaian.
- Mengawasi peerjaan dan pengelolaan koperasi yang ada dan dilakukan pengurus tanpa mencampuri tugas dan serta wewenang masing-masing, sesuai anggaran dasar koperasi.
2. Penasehat
Penasehat
adalah suatu badan atau lemabaga yang berwenang memberikan saran, input
pemecahan masalah serta pemikiran kedepan ( antisipasi kondisi uasaha mendatang
) guna tercapainya keserasian tata laksana kerja di koperasi.
Fungsi
:
Merupakan inspirator dan pemberi saran
serta think tank koperasi, bersama-sama dengan Badan Pemeriksa dan pengurus
mensinergikan tata kerja yang fleksibel dan sesuai denga aturan yang telah
ditetapkan.
Tugas :
a. Menetapkan
dan memberikan saran atas pengembangan misi, tujuan dan sasaran koperasi, serta
rencana pengembangan usaha beserta kelengkapannya.
b. Menganalisa
dan memberikan saran atas hasil pencapaian, tanpa mencampuri tugas dan wewenang
masing-masing serta memberikan alternatif pengelolaan.
c. Menjembatani
atau mempertemukan antara kepentingan yang yang ada di koperasi dengan pihak
atau instansi terkait ataupun dengan pihak lain sehingga keberadaan koperasi
akan menjadi lokomotif penggerak perekonomian kerakyatan.
3. Pengurus
Penggurus
adalah suatu kesatuan pengendali manajemen kolektif dikoperasi yang terdiri
dari personil ketua serta sekretaris dan bendahara, yang masing-masing
dapat/mampu mengkoordinasikan satuan kerjanya atas pelimpahan wewenang dari
musyawarah pengurus.
Fungsi
:
Pengurus
memiliki fungsi dalam memaksimalkan keuntungan, kelestarian usaha dan menjaga
pertumbuhan koperasi.
Tugas
:
- Menyusun rencana kerja (RKL), dan anggaran pendapatan biaya ( APB ) koperasi.
- Menyusun rencana pengembangan usaha yang baru.
- Melaksanakan pengamatan dan memanfaatkan kesempatan pasar secara optimal serta mengamankan asset koperasi.
- Menyetujui aplikasi permohonan dan merekomendasikan prospek pasar dan atau prospek barang komoditi.
- Memelihara dan mengamankan harta koperasi dengan jalan penerapan internal kontrol masing-masing unit kerja.
4. Bidang
Operasional Pelayanan (Manager Operasi Pelayanan)
Bidang
Operasional Pelayanan adalah suatu kegiataan pengurus atau pelimpahan tugas dan
wewenang pengurus (ketua dan bendahara) yang mengkoordinasi dan memotivasi
satuan tugas bidang operasional pelayanan beserta pengawasannya (Internal
Kontrol Pelayanan).
Fungsi
:
Melaksanakan
koordinasi dan pengawasan kegiatan bidang operasional pelayanan.
Tugas
:
- Melaksnakan pengamatan dan mencari nasabah potensial (terutama anggota pemilik dana).
- Memantau penetapan standar harga khusu , yang telah ditetapkan oleh pihak pesaing.
- Melaksanakan promosi usaha.
- Memelihara likuiditas dan solvabilitas usaha koperasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dibidang operasional pelayanan.
- Menilai prestasi dan hasil kerja staff pada bidang operasional pelayanan dan memberikan motifasi agar staff lebih berpartisipasi dan sekaligus efektif didalam tugas.
- Melaporkan pelaksanakan dan perkembangan bidang operasional pelayaan kepada ketua atau pengurus yang lain.
Pelimpahan wewenang dan
tanggung jawab:
- Staff kasir
- Staff tabungan
- Staff pembukuan
- Staff jasa pelayanan (Customer Service)
5.
Bidang Usaha (Manager Bidang Usaha)
Bidang
Usaha (Manager Bidang Usaha) adalah adalah suatu kegiatan pengurus atau
pelimpahan tugas dan wewenang pengurus (ketua dan sekretaris) yang
mengkoordinasi dan memotivasi satuan tugas bidang usaha.
Fungsi:
Melaksanakan
koordinasi dan pengawasan kegiatan di bidang usaha.
Tugas
:
- Melaksanakan pengamatan dan mencari nasabah atau anggota yang potensi (terutama pada simpan pinjam dan penyediaan barang komoditi).
- Bekerja sama dengan bidang operasional pelayanan dalam rangka penyaluran SP dan barang komoditi serta memelihara likuiditas dan solvabilitas koperasi.
- Mengevaluasi, merekomendasi dan atau menyetujui aplikasi permohonan pinjaman (SP) atau aplikasi penjualan atas penyediaan barang komoditi, yang termasuk dalam batas wewenangnya.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan penjualan dan atau memindahkan penyediaan barang komoditi yang telah dipesan atau diambil oleh anggota.
- Mengusahakan tentang informasi atas teknik produksi baru pembaharuan manajemen dan pemasaran pada bidang usaha tertentu, serta meneruskannya untuk kepentingan anggota.
- Memberikan motivasi serta menilai prestasi dan hasil kerja dari staff pada unit kerja bidang usaha serta unit kerja penyediaan barang komoditi.
- Melaporkan pelaksanaan dan perkembangan dibidang usaha serta unit penyediaan barang komoditi, kepada ketua atau pengurus yang lain.
Pelimpahan wewenang dan
Tanggung jawab:
- Staff analisis pasar simpan pinjam dan Staff analisis pasar barang komoditi.
- Staff dokomentasi simpan pinjam dan Staff dokomentasi barang komoditi.
6. Bidang
Administrasi Dan Pengawasan (Manager Administrasi dan Pengawasan)
Bidang
Administrasi Dan Pengawasan (Manager Administrasi dan Pengawasan) adalah
sinergi pengurus atau pelimpahan tugas dan wewenang pengurus (Ketua dan
sekertaris) yang mengkoordinasi dan memotivasi satuan tugas bidang administrasi
dan pemgawasan pada unit penjualan dan penyediaan barang komoditi, termasuk
lingkup unit kerja pada bagian umum dan personalia, beserta pengawasannya
(Internal Kontrol Administrasi/Pengasawan).
Fungsi
:
Melaksanakan
koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional pada bidang administrasi dan
pengawasan pada unit penjualan dan bidang administrasi dan pengawasan pada unit
penyediaan barang komoditi, yang sesuai prinsip kehati-hatian efektif serta
efisien dengan tepat sasaran.
Tugas:
- Melaksanakan pengamatan dan mencari anggota potensial berdasarkan data administrasi yang ada dan dikoordinasikan dengan bidang operasi pelayanan dan bidang usaha untuk mendapatkan kader anggota pengurus, dalam memenuhi adanya regenerasi sumber daya manusia (re – organisasi) ataupun sebagai pembina sekelompok anggota yang mempunyai usaha atau barang komoditi sejenis.
- Memantau dan menyesuaikan model perkembangan administrasi dan pengawasannya, dalam menunjang pembaharuan teknik produksi, manajemen dan pemasaan atas pelaksanaan dan pemgembangan produk jasa dan barang komoditi yang baru.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional bidang administrasi beserta kelengkapannya untuk menjaga keaslian dan keakuratan data, yang menunjang kelancaran tata kerja pengawasan dan kecepatan pengambilan sikap atas perkembangan produk dari pesaing.
- Antisipasi problem internal dibagian umum dan personalia.
- Memberikan motifasi serta menilai prestasi dan hasil kerja bawahan pada unit kerja bidang administrasi dan pengawasan simpan pinjam dan unit kerja bidang administrasi dan pengawasan barang komodity serta bidang umum atau personalia.
- Melaporkan pelaksanaan dan perkembangan unit kerja bidang administrasi dan pengawasan kepada ketua atau pengurus yang lain.
Pelimpahan wewenang dan
Tanggung jawab:
- Staff administrasi dan pengawasan simpan pinjam
- Staff administrasi dan pengawasan barang komoditi
- Staff umum dan personalia
7. Kasir
Fungsi
:
Melayani
transaksi uang secara tunai.
Tugas
:
- Memelihara persediaan uang tunai agar likuiditas terjaga.
- Menerima setoran tunai.
- Melaksanakan penarikan, pembayaran, pencairan, dan jasa lainnya.
- Melaksanakan pencatatan transaksi, menyusun rekapitulasi arus kas masuk dan keluar.
- Melaporkan perkembangan posisi uang tunai yang ada dikasir kepada bidang operasional pelayanan.
8. Tabungan
Fungsi
:
- Melayani pembukaan sampai penutupan rekening tabungan.
- Melayani mutasi dan penyedia informasi tabungan bagi anggota yang melaksanakan transaksi ( sesuai peraturannya ).
Tugas :
- Melaksanakan proses pembukaan dan penutupan tabungan.
- Melaksanakan pencatatan mutasi tabungan.
- Menghitung jasa tabungan.
- Mencocokkan catatan tabungan menurut bagiannya dengan catatan (saldo bagi tabungan) yang ada dipembukuan.
- Memperbarui kartu atau buku tabungan yang telah penuh dan atau rusak.
- Melaporkan perkembangan posisi biata atas jasa tabungan kepada bidang opesional pelayanan.
KOPERASI PASAR SERBA – SERBI
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
Alma Ghusvinda Santoso
Alamat :
Perumahan Griya Anggraini, RT 07 RW 90 Kec. Citeureup, Kab. Bogor.
Pekerjaan : Mahasiswi
2.
Nama :
Annisa Nurhaz
Alamat :
Jl Mayjen HE Sukma No.60 09/05 Desa
Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor
Pekerjaan : Mahasiswi
3.
Nama :
Cahya Karimah
Alamat :
Cilebut, Kalimurni 09/19 Jln.Kh. Asnawi No.64 Bogor
Pekerjaan : Mahasiswi
4.
Nama :
Cantika Salma Salsabila
Alamat : Perumahan
Taman Raya Citayam Blok H9/45, RT 08/11 ds. Rawa panjang, kec. Bojong gede,
kab. Bogor
Pekerjaan : Mahasiswi
Atas
kuasa Rapat Pembentukan Koperasi Pasar
“Serba – Serbi “ yang diselenggarakan tanggal 26 November 2018 ditunjuk oleh
pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai
pengurus Koperasi Serba – Serbi :
Dengan susunan sebagai
berikut :
KETUA : Cantika Salma Salsabila
SEKRETARIS :
Annisa Nurhaz
BENDAHARA :
Alma Ghusvinda Santoso
PENGAWAS : Cahya Karimah
Kuasa
pendiri menyatakan mendirikan Koperasi Serba – Serbi serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi Serba – Serbi dengan ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “SERBA – SERBI”
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal
1
1. Koperasi
ini bernama “KOPERASI SERBA – SERBI ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut Koperasi Serba – Serbi
2. KOPERASI
SERBA – SERBI ini berkedudukan di :
Jalan / Kelurahan : Jalan Depok Jaya No. 17
Kecamatan :
Pancoran MAS
Kota :
Kota Depok
Propinsi :
Jawa Barat
3. Wilayah
keanggotaan Koperasi Serba – Serbi ini meliputi : para pedagang dan masyarakat
yang berada di sekitar Pasar Jaya depok
4. Koperasi
Serba – Serbi dapat membuka cabang / perwakilan baik di Dalam Negeri maupun di
Luar Negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
B
A B II
LANDASAN,
ASAS DAN PRINSIP
Pasal
2
Koperasi
Serba – Serbi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas Kekeluargaan dan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
3
1. Koperasi
Serba – Serbi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Kemandirian.
e. Pendidikan
Perkoperasian.
f. Kerja
sama antar Koperasi.
g. Kerja
sama dengan badan usaha lainnya
2. Koperasi
Serba – Serbi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan
kaidah-kaidah usaha ekonomi.
B
A B III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan Koperasi
Serba – Serbi adalah untuk :
1. Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya.
2. Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan
nasional
Pasal
5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Serba – Serbi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Melaksanakan
Kegiatan :
a. Usaha
Unit Pasar yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b. Menghimpun
simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Serba – Serbi dari anggota dan calon
anggota,
Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kesepakatan.
c. Memberikan
pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
2. Melaksanakan
kegiatan usaha penjualan
3. Melaksanakan
kegiatan usaha jasa
4. Mengadakan
kegiatan
pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan
pengembangan usaha anggota.
5. Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Serba –
Serbi dapat membuka peluang usaha dengan
bukan anggota.
6. Dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan ayat (5),
Koperasi Serba – Serbi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan atau
Badan Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7. Koperasi
Serba – Serbi dapat membuka Kantor
cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang danatau perwakilan harus mendapat persetujuan dan keputusan Rapat Anggota, sedangkan
untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor
Cabang Pembantu, Kantor Kas Pembantu
di wilayah keanggotaannya dan
melaporkan
kegiatan
tersebut
kepada pengurus pusat.
8. Ketentuan
mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
9. Koperasi
Serba – Serbi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek (RKJP/Tahunan)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Serba –
Serbi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
B
A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Serba – Serbi adalah sebagai berikut :
1. Warga
negara Indonesia
2. Pedagang
dan masyarakat
sekitar Pasar Jaya Depok
3. Sehat Rohani
4. Memiliki
kesinambungan dana atau
hubungan
kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi Serba – Serbi
5. Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian
dan pengampuan).
6. Bersedia
membayar simpanan pokok sebesar Rp. 200.000 dan simpanan wajib yang besarnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
7. Menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku
pada Koperasi Serba – Serbi .
8. Menyerahkan dokumen dan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Koperasi Serba – Serbi
Pasal
7
1.
Keanggotaan Koperasi Serba – Serbi diperoleh jika seluruh persyaratan
sebagaimana dimaksud pasal(6),
telah
dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda tangani Buku
Daftar Anggota Koperasi Serba – Serbi
2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan Koperasi Serba – Serbi tidak dapat dipindah tangankan kepada
siapapun dengan cara apapun.
4.
Koperasi Serba – Serbi secara terbuka dapat menerima anggota lain
sebagai Anggota Luar Biasa.
5.
Anggota Luar Biasa adalah mereka yang
berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan
memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh
Koperasi Serba – Serbi namun tidak memenuhi
semua syarat sebagai anggota.
Pasal
8
Setiap
anggota berhak :
1.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi Serba –
Serbi
2.
Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat
Anggota.
3.
Memiliki hak suara yang sama.
4.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan serta kemajuan Koperasi Serba – Serbi
6.
Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal
9
Setiap
anggota Koperasi
mempunyai kewajiban :
1. Membayar
Simpanan Pokok, dan
Simpanan
Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
diputuskan Rapat Anggota.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Serba – Serbi
3. Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Serba – Serbi
4. Memelihara
dan
menjaga nama baik dan kebersamaan serta berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi Serba –
Serbi
Pasal
10
1. Bagi
mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal belum
sepenuhnya melengkapi persyaratan secara administratif seperti diantaranya belum terdaftar dan menandatangani buku daftar anggota
dan atau belum menyerahkan
dokumen
pelengkap
lainnya
sebagaimana diatur dalam ART maka
belum bisa dinyatakan berstatus
sebagai anggota Koperasi Serba – Serbi .
2. Anggota memiliki hak :
a. Memperoleh
pelayanan dari Pengurus
Koperasi Serba – Serbi
b. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Serba – Serbi .
3. Setiap
anggota memiliki
kewajiban :
a. Membayar
Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan
yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Serba – Serbi
c. Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Serba – Serbi
d. Memelihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Serba – Serbi
Pasal
11
1. Keanggotaan
berakhir, apabila :
a. Anggota
tersebut meninggal dunia.
b. Koperasi
Serba – Serbi membubarkan diri atau
dibubarkan oleh pemerintahan.
c. Berhenti
atas permintaan sendiri, atau
d. Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar
ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain
yang berlaku dalam Koperasi Serba – Serbi
2. Anggota
yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
Anggota.
3. Simpanan
pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4. Berakhirnya
keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B
A B V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
13
1. Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Serba –
Serbi
2. Rapat
Anggota Koperasi Serba – Serbi
dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b. Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Serba –
Serbi
c. Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan
Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila Koperasi Serba – Serbi mengangkat Pengawas tetap.
f. Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Serba – Serbi
3. Rapat
anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat
anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Rapat
anggota Koperasi Serba – Serbi terdiri
dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RARK dan RAPBK).
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1. Rapat
anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota Koperasi Serba – Serbi dan
disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang
hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila
qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota
tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kedua kali
3. Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
1. Pengambilan
keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam
hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3. Dalam
hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang
hadir pada rapat anggota tersebut.
5. Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan
rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7. Anggota
Koperasi Serba – Serbi dapat juga
mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan
ketentuan semua anggota Koperasi Serba – Serbi
harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh
anggota Koperasi Serba – Serbi memberikan
persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak
tertentu.
8. Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Tempat,
acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus
Sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal
17
1. Rapat
Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Serba – Serbi, kecuali Angaran
Dasar menentukan lain.
2. Rapat
anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Serba – Serbi dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris
sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota
tersebut.
3. Pemilihan
pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari
anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan
pengelola atau karyawan Koperasi Serba – Serbi.
4. Setiap
Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh
pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5. Berita
Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan
sekretaris rapat menjadi bukti yang
sah terhadap semua anggota Koperasi Serba – Serbi dan pihak ketiga.
6. Penandatanganan
sebagaimana dimaksud ayat (4)
tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal
18
1. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2. RAT
membahas dan mengesahkan :
a. Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c. Penggunaan
dan pembagian SHU.
d. Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e. Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan
pengawas.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “SERBA - SERBI”
Menimbang :
Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran
Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan
Anggaran Dasar (AD) Koperasi Serba - Serbi
: Bahwa ART ini merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD) Koperasi Serba - Serbi.
Mengingat : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
3. Anggaran Dasar
Koperasi Serba-serbi
4. Keputusan Rapat Pengurus tanggal …. Desember 2018
Mendengarkan : Pendapat dan saran dari Pembina khusus pembahasan ART koperasi
Serba - Serbi dan Anggota dalam Rapat.
Memutuskan
:
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba - Serbi sebagai berikut
:
Pembukaan
Bahwa
berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Serba - Serbi ada pasal-pasal yang perlu
dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, maka perlu disusun adanya Anggaran Rumah Tangga koperasi Serba - Serbi.
Bahwa
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan
mengatur tata kerja dan tata
kelola untuk
memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan
roda organisasi Koperasi
Serba - Serbi, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal
7
Ayat
3
Pelayanan
Koperasi
Pelayanan
terhadap anggota koperasi :
1. Pinjaman
untuk anggota :
a. Mengajukan
permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
b. Besar
pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan
(10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c. Apabila
belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal
19
Keanggotaan
Keanggotaan
berakhir bilamana
anggota :
1. Jelas
2. Jelas
3. Diberhentikan
oleh pengurus karena :
a. Jelas
b. Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan
kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1. Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Serba - Serbi adalah
i. Tidak
ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Serba - Serbi.
ii. Tidak
menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Serba - Serbi.
iii. Tidak
mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Serba - Serbi yang telah disetujui
oleh RA/RAT.
2. Yang
dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
i. Tidak
membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
ii. Tidak
melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
iii. Tidak
melaksanakan kewajiban membayar Simpanan
Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Serba - Serbi selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal
37
1. Jelas
2. Pemilihan
pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur
oleh ART.
Tata cara pemilihan
pengawas :
a) Pemilihan
pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari
peserta yang hadir.
b) Figur
yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai
RI yang telah menjadi anggota koperasi Serba - Serbi.
Pasal
45
Manager
dan Karyawan
1. Tata
cara dan persyaratan mengangkat manager :
a. Manager
yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b. Manager
harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c. Besarnya
jaminan harus sebanding dengan asset.
d. Manager
dapat diberhentikan oleh pengurus
atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati
bersama.
e. Gaji
manager dapat diperhitungkan dengan system presentase dari hasil usahanya
maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2. Tata
cara pengangkatan karyawan :
a. Pegawai
berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b. Karyawan
yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c. Gaji
karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal
50
1. Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Serba - Serbi,
dengan simpanan pokok sebesar Rp. 500.000,00.
2. Jenis
simpanan yang dapat diambil adalah :
a. Simpanan sukarela.
b. Simpanan
berjangka.
3. Bagi
anggota yang menyimpan di koperasi Serba - Serbi minimal Rp. 500.000,00 akan mendapatkan
jasa 0,25% per-bulan.
4. Simpanan
Penyertaan Usaha :
a. Simpanan
penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b. Besarnya
simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Setiap
anggota yang menyimpan Simpanan
jenis
ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum
masuk dalam SHU koperasi
Serba-serbi.
5. Simpanan
lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
Depok, 26 November 2018
PENGURUS
KOPERASI SERBA-SERBI
_________________ ____ ____________________
KETUA SEKRETARIS
BERITA
ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI PASAR “SERBA – SERBI"
KOPERASI PASAR “SERBA – SERBI"
Pada
hari Senin, 26 November 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi
Pasar “Serba – Serbi” yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri
bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah
sebagai berikut :
1. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat
kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama : Koperasi Pasar
“Serba – Serbi”
Tempat kedudukan :
Jalan Depok Jaya No. 17,
Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jenis Koperasi : Koperasi
Pasar
2. Menetapkan
susunan Pengurus Koperasi Pasar :
Ketua : Cantika Salma Salsabila
Sekretaris : Annisa Nurhaz
Bendahara : Alma Ghusvinda Santoso
3. Memberi
kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta
Pendirian Koperasi Pasar “Serba – Serbi” sampai memperoleh status Koperasi
berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Pasar “Serba – Serbi”.
Depok, 26 November 2018
Pengurus
Koperasi Pasar “Serba – Serbi”
Ketua Sekretaris Bendahara
_________________ ___________________ _________________
SURAT
PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama
:
..............................................................
NIM :
..............................................................
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi pasar untuk
mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang serba
usaha dan simpan pinjam sebagai berikut :
1. Nama
Koperasi : Koperasi Serba –
Serbi
2. Kegiatan
usaha : Serba Usaha dan Simpan
Pinjam
Dengan
surat perizinan koperasi ini kami ajukan kiranya diberikan perhatian dan
prioritas serta ditindak lanjuti. Atas segala kebijakannya kami ucapkan
terimakasih.
Depok
, 26 November 2018
Yang menerima izin Yang
memberi izin
___________________ ___________________
LEMBAR
PENGESAHAN
Depok , 26 November 2018
Ketua
Sekretaris Bendahara
__________________ ___________________
_________________
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan
dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas
wawasan dari ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari
mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna
kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa proposal yang
kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran saya dan masukan
sangat kami perlukan karena kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir
dari proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut
terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Depok,
26 November 2018
Ketua Sekretaris
___________________ ____________________
0 komentar:
Posting Komentar