Minggu, 27 Januari 2019

PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI PASAR “SERBA - SERBI”


Nama : Cantika Salma Salsabila
NPM  : 11216521
Dosen : Sri Wulan W Ratih
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi#
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan pening untuk dierhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang – orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi pasar yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan pedagang dan masyarakat setempat.

KOPERASI PASAR
Pada dasarnya koperasi pasar ditujukan untuk membantu dan memberdayakan para pedagang yang beraktivitas di pasar. Maka pengurus/manajemen maupun anggota-anggota koperasi pasar juga berasal dari para pedagang pasar yang mampu dan mumpuni.
Koperasi pasar memiliki peran yang sangat strategis bagi peningkatan kesejahteraan para pedagang pasar dan menjadi pondasi serta penggerak ekonomi kerakyatan. Di antara peran yang bisa dimainkan oleh koperasi pasar adalah :
  1. Koperasi pasar bisa dimanfaatkan sebagai wadah pemersatu para pedagang pasar. Di sinilah pedagang bersatu, berdaya, dan bermitra. Meski telah ada perkumpulan atau semacam paguyuban pedagang, namun koperasi lebih strategis sifatnya bagi pedagang.
  2. Mengedukasi para pedagang tentang pentingnya koperasi sebagai mitra dan peyokong ekonomi para pedagang. Selain itu koperasi bisa memberikan tips berdagang yang baik bagi pedagang.
  3. Koperasi pasar dapat menyediakan kebutuhan produk/barang bagi pedagang dengan harga terjangkau. Sehingga pedagang mudah mendapat stok barang untuk keperluan dagangnya.
  4. Menjadi penyokong dan penyedia modal dana bagi pedagang yang membutuhkan. Di sini koperasi menjadi tempat pemberi kredit dan bantuan bagi pedagang.
  5. Koperasi pasar dapat menjadi perantara yang menghubungkan pemasok produk (supplier, petani, peternak, dll) sehingga biaya distribusi produk bisa ditekan. Tentunya pedagang bisa menjual produknya dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN KOPERASI
  1. Membantu menyediakan kebutuhan anggota.
  2. Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi.
  3. Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi.
  4.  Melatih anggota untuk berwirausaha.
  5. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide- ide untuk memajukan koperasi.
  6. Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi.
  7. Melatih Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi.
  8. Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi.

VISI
Menegakkan dan meningkatkan citra bisnis koperasi yang sehat dan profesional, serta mempunyai kredibilitas dan integritas yang tinggi dalam menjalankan bisnisnya.

MISI
  1. Memenuhi seluruh aspirasi anggota
  2. Menggalang kerja sama antara pengurus dan anggota serta lembaga / instansi terkait demi kemaslahatan.
  3. Membangun dan menumbuh kembangkan apresiasi serta kredibilitas organisasi dari dan untuk anggota.
  4. Optimalisasi dan aktualisasi Sumber Daya Manusia – nya serta kinerja koperasi, agar mampu berperan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi kerakyatan.
  5. Pemberdayaan koperasi dalam operasional sehari – hari.

TARGET PASAR
Target pasar koperasi ini adalah siswa/i sekolah dasar yang dekat dengan lingkungan koperasi dan masyarakat setempat yang mempunyai keperluan -keperluan di Koperasi.

STRATEGI PENJUALAN
  1. Promosi melalui social media seperti instagram, facebook, line, dll
  2. Promosi secara langsung dari mulut ke mulut
  3. Promosi iklan di laman social media
  4. Pemberian brosur-brosur

MANFAAT KOPERASI
1. Menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih murah.
Harga barang yang ditawarkan bisa lebih murah dan terjangkau dibanding dengan toko – toko lain selain koperasi.
2. Menumbuhkan motivasi berusaha yang berperikemanusiaan.
Selain di didik meraih keuntungan dan semangat dalam berwirausaha, koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani dengan baik keperluan anggota dan masyarakat setempat sehingga kebutuhan dan keperluan terpenuhi.
3. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka.
Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dalam pengelolaan koperasi. Mengkedepankan sikap terbuka dan kejujuran dalam menyampaikan laporan. Kejujuran adalah modal utama dalam suatu hubungan, terutama koperasi yang mengedepankan sikap kekeluargaan terhadap semua anggotanya.
4. Memperoleh pinjaman dengan mudah.
Koperasi bisa menyediakan pinjaman tanpa syarat yang berbelit-belit bagi anggota yang benar-benar sedang kesulitan dalam masalah keuangan.
5. Menanamkan disiplin dan tanggung jawab.
Sikap disiplin dan tanggung jawab sangat diharuskan, agar semua anggota menjalankan kewajiban dengan baik dan hati-hati.
6. Mendidik untuk bisa bekerja sama.

KELEMBAGAAN
  1. Nama koperasi            : Serba-Serbi
  2. Nama pimpinan           : Cantika Salma Salsabila
  3. Alamat Koperasi         : Jalan Depok Jaya No. 17, Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat 16432 (di seberang  pasar jaya, di samping toko buku sederhana).
  4. Telp                             : (0251)8241040

STRUKTUR ORGANISASI
Pada struktur organisasi Koperasi Serba - Serbi telah ditetapkan bahwa fungsi organisasi adalah suatu alat mengorganisir segala keperluan dan kepentingan bersama dengan menggabungkan sumber daya materi dan sumber daya manusia yang terbatas untuk mencapai sasaran yang telah di tetapkan, disertai kreasi pembaharuan dan perwakilan untuk mencapai tata informasi yang dipahami oleh anggotanya.
Terdapat tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan Koperasi Serba – Serbi  diuraikan sebagai berikut :
1.      Badan Pemeriksa
Badan Pemeriksa adalah suatu badan atau lembaga yang berwenang mengawasi serta memberikan saran kepada pengurus agar mendapatkan hasil usaha atau target yang sesuai dengan keputusan didalam RAT.
Fungsi :
Badan pemeriksa memiliki fungsi dalam melakukan pelaksanaan pengawasan bersama pengurus.
Tugas:
  1. Menetapkan misi, tujuan dan sasaran koperasi.
  2. Mengesahkan dan menyetujui rencana kerja, anggaran pendapatan dan biaya pengurus dalam periode tertentu pada saat RAT.
  3. Menyetujui rencana pengembangan usaha beserta kerangka alat pendukungnya
  4. Menganalisa dan meninjau kembali hasil pencapaian.
  5. Mengawasi peerjaan dan pengelolaan koperasi yang ada dan dilakukan pengurus tanpa mencampuri tugas dan serta wewenang masing-masing, sesuai anggaran dasar koperasi.

2.      Penasehat
Penasehat adalah suatu badan atau lemabaga yang berwenang memberikan saran, input pemecahan masalah serta pemikiran kedepan ( antisipasi kondisi uasaha mendatang ) guna tercapainya keserasian tata laksana kerja di koperasi.
Fungsi :
Merupakan inspirator dan pemberi saran serta think tank koperasi, bersama-sama dengan Badan Pemeriksa dan pengurus mensinergikan tata kerja yang fleksibel dan sesuai denga aturan yang telah ditetapkan.
Tugas :
a.       Menetapkan dan memberikan saran atas pengembangan misi, tujuan dan sasaran koperasi, serta rencana pengembangan usaha beserta kelengkapannya.
b.      Menganalisa dan memberikan saran atas hasil pencapaian, tanpa mencampuri tugas dan wewenang masing-masing serta memberikan alternatif pengelolaan.
c.       Menjembatani atau mempertemukan antara kepentingan yang yang ada di koperasi dengan pihak atau instansi terkait ataupun dengan pihak lain sehingga keberadaan koperasi akan menjadi lokomotif penggerak perekonomian kerakyatan.

3.      Pengurus
Penggurus adalah suatu kesatuan pengendali manajemen kolektif dikoperasi yang terdiri dari personil ketua serta sekretaris dan bendahara, yang masing-masing dapat/mampu mengkoordinasikan satuan kerjanya atas pelimpahan wewenang dari musyawarah pengurus.
Fungsi :
Pengurus memiliki fungsi dalam memaksimalkan keuntungan, kelestarian usaha dan menjaga pertumbuhan koperasi.
Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja (RKL), dan anggaran pendapatan biaya ( APB ) koperasi.
  2. Menyusun rencana pengembangan usaha yang baru.
  3. Melaksanakan pengamatan dan memanfaatkan kesempatan pasar secara optimal serta mengamankan asset koperasi.
  4. Menyetujui aplikasi permohonan dan merekomendasikan prospek pasar dan atau prospek barang komoditi.
  5. Memelihara dan mengamankan harta koperasi dengan jalan penerapan internal kontrol masing-masing unit kerja.


4.      Bidang Operasional Pelayanan (Manager Operasi Pelayanan)
Bidang Operasional Pelayanan adalah suatu kegiataan pengurus atau pelimpahan tugas dan wewenang pengurus (ketua dan bendahara) yang mengkoordinasi dan memotivasi satuan tugas bidang operasional pelayanan beserta pengawasannya (Internal Kontrol Pelayanan).

Fungsi :
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan kegiatan bidang operasional pelayanan.
Tugas :
  1. Melaksnakan pengamatan dan mencari nasabah potensial (terutama anggota pemilik dana).
  2. Memantau penetapan standar harga khusu , yang telah ditetapkan oleh pihak pesaing.
  3. Melaksanakan promosi usaha.
  4. Memelihara likuiditas dan solvabilitas usaha koperasi.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dibidang operasional pelayanan.
  6. Menilai prestasi dan hasil kerja staff pada bidang operasional pelayanan dan memberikan motifasi agar staff lebih berpartisipasi dan sekaligus efektif didalam tugas.
  7. Melaporkan pelaksanakan dan perkembangan bidang operasional pelayaan kepada ketua atau pengurus yang lain.

Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab:
  1. Staff kasir
  2. Staff tabungan
  3. Staff pembukuan
  4. Staff jasa pelayanan (Customer Service)

5.      Bidang Usaha (Manager Bidang Usaha)
Bidang Usaha (Manager Bidang Usaha) adalah adalah suatu kegiatan pengurus atau pelimpahan tugas dan wewenang pengurus (ketua dan sekretaris) yang mengkoordinasi dan memotivasi satuan tugas bidang usaha.
Fungsi:
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan kegiatan di bidang usaha.
Tugas :
  1. Melaksanakan pengamatan dan mencari nasabah atau anggota yang potensi (terutama pada simpan pinjam dan penyediaan barang komoditi).
  2. Bekerja sama dengan bidang operasional pelayanan dalam rangka penyaluran SP dan barang komoditi serta memelihara likuiditas dan solvabilitas koperasi.
  3. Mengevaluasi, merekomendasi dan atau menyetujui aplikasi permohonan pinjaman (SP) atau aplikasi penjualan atas penyediaan barang komoditi, yang termasuk dalam batas wewenangnya.
  4. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penjualan dan atau memindahkan penyediaan barang komoditi yang telah dipesan atau diambil oleh anggota.
  5. Mengusahakan tentang informasi atas teknik produksi baru pembaharuan manajemen dan pemasaran pada bidang usaha tertentu, serta meneruskannya untuk kepentingan anggota.
  6. Memberikan motivasi serta menilai prestasi dan hasil kerja dari staff pada unit kerja bidang usaha serta unit kerja penyediaan barang komoditi.
  7. Melaporkan pelaksanaan dan perkembangan dibidang usaha serta unit penyediaan barang komoditi, kepada ketua atau pengurus yang lain.

Pelimpahan wewenang dan Tanggung jawab:
  • Staff analisis pasar simpan pinjam dan Staff analisis pasar barang komoditi.
  • Staff dokomentasi simpan pinjam dan Staff dokomentasi barang komoditi.


6.      Bidang Administrasi Dan Pengawasan (Manager Administrasi dan Pengawasan)
Bidang Administrasi Dan Pengawasan (Manager Administrasi dan Pengawasan) adalah sinergi pengurus atau pelimpahan tugas dan wewenang pengurus (Ketua dan sekertaris) yang mengkoordinasi dan memotivasi satuan tugas bidang administrasi dan pemgawasan pada unit penjualan dan penyediaan barang komoditi, termasuk lingkup unit kerja pada bagian umum dan personalia, beserta pengawasannya (Internal Kontrol Administrasi/Pengasawan).
Fungsi :
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional pada bidang administrasi dan pengawasan pada unit penjualan dan bidang administrasi dan pengawasan pada unit penyediaan barang komoditi, yang sesuai prinsip kehati-hatian efektif serta efisien dengan tepat sasaran.

Tugas:
  1. Melaksanakan pengamatan dan mencari anggota potensial berdasarkan data administrasi yang ada dan dikoordinasikan dengan bidang operasi pelayanan dan bidang usaha untuk mendapatkan kader anggota pengurus, dalam memenuhi adanya regenerasi sumber daya manusia (re – organisasi) ataupun sebagai pembina sekelompok anggota yang mempunyai usaha atau barang komoditi sejenis.
  2. Memantau dan menyesuaikan model perkembangan administrasi dan pengawasannya, dalam menunjang pembaharuan teknik produksi, manajemen dan pemasaan atas pelaksanaan dan pemgembangan produk jasa dan barang komoditi yang baru.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional bidang administrasi beserta kelengkapannya untuk menjaga keaslian dan keakuratan data, yang menunjang kelancaran tata kerja pengawasan dan kecepatan pengambilan sikap atas perkembangan produk dari pesaing.
  4.  Antisipasi problem internal dibagian umum dan personalia.
  5. Memberikan motifasi serta menilai prestasi dan hasil kerja bawahan pada unit kerja bidang administrasi dan pengawasan simpan pinjam dan unit kerja bidang administrasi dan pengawasan barang komodity serta bidang umum atau personalia.
  6. Melaporkan pelaksanaan dan perkembangan unit kerja bidang administrasi dan pengawasan kepada ketua atau pengurus yang lain.

Pelimpahan wewenang dan Tanggung jawab:
  • Staff administrasi dan pengawasan simpan pinjam
  • Staff administrasi dan pengawasan barang komoditi
  • Staff umum dan personalia

7.      Kasir
Fungsi :
Melayani transaksi uang secara tunai.
Tugas :
  • Memelihara persediaan uang tunai agar likuiditas terjaga.
  • Menerima setoran tunai.
  • Melaksanakan penarikan, pembayaran, pencairan, dan jasa lainnya.
  • Melaksanakan pencatatan transaksi, menyusun rekapitulasi arus kas masuk dan keluar.
  • Melaporkan perkembangan posisi uang tunai yang ada dikasir kepada bidang operasional pelayanan.

8.      Tabungan
Fungsi :
  • Melayani pembukaan sampai penutupan rekening tabungan.
  • Melayani mutasi dan penyedia informasi tabungan bagi anggota yang melaksanakan transaksi ( sesuai peraturannya ).

Tugas :
  1. Melaksanakan proses pembukaan dan penutupan tabungan.
  2. Melaksanakan pencatatan mutasi tabungan.
  3. Menghitung jasa tabungan.
  4. Mencocokkan catatan tabungan menurut bagiannya dengan catatan (saldo bagi tabungan) yang ada dipembukuan.
  5. Memperbarui kartu atau buku tabungan yang telah penuh dan atau rusak.
  6. Melaporkan perkembangan posisi biata atas jasa tabungan kepada bidang opesional pelayanan.

 AKTA PENDIRIAN


KOPERASI PASAR  SERBA – SERBI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : Alma Ghusvinda Santoso
Alamat                        : Perumahan Griya Anggraini, RT 07 RW 90 Kec. Citeureup, Kab. Bogor.
Pekerjaan                     : Mahasiswi

2.      Nama                           : Annisa Nurhaz
Alamat                        :  Jl Mayjen HE Sukma No.60  09/05 Desa Ciawi, Kec. Ciawi,    Kab. Bogor
Pekerjaan                     : Mahasiswi

3.      Nama                           : Cahya Karimah
Alamat                        : Cilebut, Kalimurni 09/19 Jln.Kh. Asnawi No.64 Bogor
Pekerjaan                     : Mahasiswi

4.      Nama                           : Cantika Salma Salsabila
Alamat                        : Perumahan Taman Raya Citayam Blok H9/45, RT 08/11 ds. Rawa panjang, kec. Bojong gede, kab. Bogor
Pekerjaan                     : Mahasiswi

            Atas kuasa Rapat Pembentukan Koperasi  Pasar “Serba – Serbi “ yang diselenggarakan tanggal 26 November 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Serba – Serbi :
Dengan susunan sebagai berikut :
KETUA                      :  Cantika Salma Salsabila
SEKRETARIS           :  Annisa Nurhaz
BENDAHARA          :  Alma Ghusvinda Santoso
PENGAWAS             : Cahya Karimah
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan Koperasi Serba – Serbi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Serba – Serbi dengan ketentuan sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
KOPERASI  “SERBA – SERBI”
B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.    Koperasi ini bernama “KOPERASI SERBA – SERBI ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Serba – Serbi
2.    KOPERASI SERBA – SERBI ini berkedudukan di :
Jalan / Kelurahan    Jalan Depok Jaya No. 17
Kecamatan             : Pancoran MAS
Kota                       : Kota Depok
Propinsi                  : Jawa Barat
3.    Wilayah keanggotaan Koperasi Serba – Serbi ini meliputi : para pedagang dan masyarakat yang berada di sekitar Pasar Jaya depok
4.    Koperasi Serba – Serbi dapat membuka cabang / perwakilan baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
                Koperasi Serba – Serbi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas  Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1.    Koperasi Serba – Serbi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi  yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Kemandirian.
e.    Pendidikan Perkoperasian.
f.     Kerja sama antar Koperasi.
g.    Kerja sama dengan badan usaha lainnya
2.    Koperasi Serba – Serbi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi Serba – Serbi adalah untuk :
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan nasional
Pasal 5
            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Serba – Serbi  menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.    Melaksanakan Kegiatan :
a.    Usaha Unit Pasar yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b.    Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Serba – Serbi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kesepakatan.
c.    Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2.    Melaksanakan kegiatan usaha penjualan
3.    Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4.    Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Serba – Serbi  dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.    Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5), Koperasi Serba – Serbi  dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.    Koperasi Serba – Serbi  dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang danatau perwakilan harus mendapat persetujuan dan keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Pembantu di wilayah keanggotaannya dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.
8.    Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
9.    Koperasi Serba – Serbi  harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Koperasi Serba – Serbi  dan disahkan oleh Rapat Anggota.
B A B  IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
            Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Serba – Serbi  adalah sebagai berikut :
1.    Warga negara Indonesia
2.    Pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Jaya Depok
3.    Sehat Rohani
4.    Memiliki kesinambungan dana atau hubungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi Serba – Serbi 
5.    Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
6.    Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 200.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
7.    Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Serba – Serbi  .
8.    Menyerahkan dokumen dan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Koperasi Serba – Serbi 
Pasal 7
1.            Keanggotaan Koperasi Serba – Serbi  diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal(6), telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Serba – Serbi 
2.            Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.            Keanggotaan Koperasi Serba – Serbi  tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.            Koperasi Serba – Serbi  secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.            Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi Serba – Serbi  namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
            Setiap anggota berhak :
1.            Memperoleh pelayanan dari Koperasi Serba – Serbi 
2.            Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota.
3.            Memiliki hak suara yang sama.
4.            Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.            Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Serba – Serbi 
6.            Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
            Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban :
1.    Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Serba – Serbi 
3.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Serba – Serbi 
4.    Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan serta berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi Serba – Serbi 

Pasal 10
1.    Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara administratif seperti diantaranya belum terdaftar dan menandatangani buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan dokumen pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus sebagai anggota Koperasi Serba – Serbi .
2.    Anggota memiliki hak :
a.    Memperoleh pelayanan dari Pengurus Koperasi Serba – Serbi 
b.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Serba – Serbi .
3.    Setiap anggota memiliki kewajiban :
a.    Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Serba – Serbi 
c.    Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Serba – Serbi 
d.    Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Serba – Serbi 
Pasal 11
1.    Keanggotaan berakhir, apabila :
a.    Anggota tersebut meninggal dunia.
b.    Koperasi Serba – Serbi  membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.
c.    Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Serba – Serbi 
2.    Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.    Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.    Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B A B  V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Serba – Serbi 
2.    Rapat Anggota Koperasi Serba – Serbi  dilaksanakan untuk menetapkan:
a.    Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Serba – Serbi 
c.    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.    Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila Koperasi Serba – Serbi  mengangkat Pengawas tetap.
f.     Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Serba – Serbi 
3.    Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.    Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.    Rapat anggota Koperasi Serba – Serbi  terdiri dari :
a.    Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b.    Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RARK dan RAPBK).
c.    Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1.    Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi Serba – Serbi  dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.    Apabila qourum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali
3.    Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.    Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.    Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.    Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.    Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5.    Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6.    Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7.    Anggota Koperasi Serba – Serbi  dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Serba – Serbi  harus diberitahu secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Serba – Serbi  memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.    Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus Sudah disampaikan    terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari   sebelum pelaksanaan   Rapat Anggota.
Pasal 17
1.    Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Serba – Serbi, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.    Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Serba – Serbi  dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3.    Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi  dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Serba – Serbi.
4.    Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.    Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi Serba – Serbi  dan pihak ketiga.
6.    Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1.    Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.    RAT membahas dan mengesahkan :
a.    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b.    Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c.    Penggunaan dan pembagian SHU.
d.    Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e.    Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh pengurus dan pengawas.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI SERBA - SERBI”
Menimbang     : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Serba - Serbi
: Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari   Anggaran Dasar (AD) Koperasi Serba - Serbi.
Mengingat       : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
   2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
   3.  Anggaran Dasar Koperasi Serba-serbi
   4.  Keputusan Rapat Pengurus tanggal …. Desember 2018
Mendengarkan            : Pendapat dan saran dari Pembina khusus pembahasan ART  koperasi Serba - Serbi dan Anggota dalam Rapat.
Memutuskan :
Menetapkan    : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba - Serbi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Serba - Serbi ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,  maka perlu disusun adanya Anggaran Rumah Tangga koperasi Serba - Serbi.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja dan tata kelola untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Serba - Serbi, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi :
1.    Pinjaman untuk anggota :
a.    Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
b.    Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c.    Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal 19
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1.    Jelas
2.    Jelas
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena :
a.    Jelas
b.    Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1.    Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Serba - Serbi adalah
                             i.     Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Serba - Serbi.
                           ii.     Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Serba - Serbi.
                         iii.     Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Serba - Serbi yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2.    Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
                             i.     Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
                           ii.     Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
                         iii.     Tidak melaksanakan kewajiban membayar Simpanan Wajib dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Serba - Serbi selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal 37
1.    Jelas
2.    Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a)    Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b)   Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota koperasi Serba - Serbi.
Pasal 45
Manager dan Karyawan
1.    Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :
a.    Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b.    Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c.    Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.
d.    Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
e.    Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system presentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2.    Tata cara pengangkatan karyawan :
a.    Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b.    Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c.    Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 50
1.    Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Serba - Serbi, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 500.000,00.
2.    Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a.    Simpanan  sukarela.
b.    Simpanan berjangka.
3.    Bagi anggota yang menyimpan di koperasi Serba - Serbi minimal Rp. 500.000,00 akan mendapatkan  jasa 0,25% per-bulan.
4.    Simpanan Penyertaan Usaha :
a.    Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b.    Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.    Setiap anggota yang menyimpan Simpanan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Serba-serbi.
5.    Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
Depok, 26 November 2018



PENGURUS KOPERASI SERBA-SERBI




        _________________ ____                                        ____________________
          KETUA                                                              SEKRETARIS



BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI PASAR “SERBA – SERBI"
            Pada hari Senin, 26 November 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Pasar “Serba – Serbi” yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                                  : Koperasi Pasar “Serba – Serbi”
Tempat kedudukan             :  Jalan Depok Jaya No. 17, Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jenis Koperasi                    :  Koperasi Pasar
2.    Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Pasar :
Ketua                      : Cantika Salma Salsabila
Sekretaris                : Annisa Nurhaz
Bendahara              : Alma Ghusvinda Santoso
3.    Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Pasar “Serba – Serbi” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Pasar “Serba – Serbi”.               
                                                                                    Depok, 26 November 2018

Pengurus Koperasi Pasar “Serba – Serbi”
       Ketua                                       Sekretaris                             Bendahara

_________________              ___________________            _________________


SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama                           : ..............................................................
NIM                            : ..............................................................
Dengan ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi pasar untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang serba usaha dan simpan pinjam sebagai berikut :
1.      Nama Koperasi           : Koperasi Serba – Serbi
2.      Kegiatan usaha            : Serba Usaha dan Simpan Pinjam
Dengan surat perizinan koperasi ini kami ajukan kiranya diberikan perhatian dan prioritas serta ditindak lanjuti. Atas segala kebijakannya kami ucapkan terimakasih.
                                                                                   
                                                                                    Depok , 26 November 2018

Yang menerima izin                                                 Yang memberi izin


___________________                                              ___________________



LEMBAR PENGESAHAN
Depok , 26 November 2018

           Ketua                                      Sekretaris                            Bendahara


__________________              ___________________          _________________


PENUTUP
            Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dari ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
            Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran saya dan masukan sangat kami perlukan karena kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                                                    Depok, 26 November 2018

Ketua                                                                          Sekretaris


___________________                                              ____________________